![]() |
| Petugas kepolisian menggiring terduga pelaku pencurian di toko emas saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026). Foto: Dedy |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Aksi dugaan pencurian di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial MR (29) diduga nekat membakar bagian dalam toko saat aksinya terbongkar oleh pemilik dan penjaga toko, Selasa (23/6/2026) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat kejelian warga yang melihat aktivitas mencurigakan di atas atap bangunan toko emas.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada penjaga toko, Agus Nur, yang bersama pemilik toko, H. Mawardi, langsung melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa lantai dua, mereka menemukan plafon dalam kondisi rusak dan berlubang. Tak hanya itu, selembar kain sarung terlihat menjuntai dari bagian atas plafon hingga ke lantai bawah.
Kecurigaan semakin menguat ketika sarung tersebut ditarik. Dari arah atas, seseorang ternyata menariknya kembali. Momen itu mengungkap keberadaan orang yang diduga bersembunyi di atas plafon toko.
Diduga panik karena persembunyiannya diketahui, MR kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi dan menyiramkannya ke sejumlah bagian bangunan sebelum membakar area tersebut.
"Api kemudian menjalar dan membakar sebagian bangunan toko," ujar Kapolres.
Setelah membakar lokasi, terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui bangunan di sebelah toko. Namun upaya itu gagal setelah plafon yang diinjaknya jebol sehingga ia terjatuh. Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi segera melakukan pengepungan dan berhasil mengamankannya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku masuk melalui atap bangunan dan turun ke dalam toko menggunakan sarung yang dijadikan alat bantu. Namun, aksi pencurian belum sempat berhasil dilakukan karena lebih dulu diketahui pemilik dan penjaga toko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kain sarung, korek api gas, tabung kecil, botol berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda yang diduga digunakan pelaku.
Menariknya, saat pemeriksaan berlangsung, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan MR. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat narkotika.
Akibat insiden tersebut, pemilik Toko Emas Asia mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


