Iklan

Enam Bulan Diburu, Pemasok Senjata Pembunuhan di Alue Lim Ditangkap, Polisi Temukan Granat dan Sabu

Redaksi
25 Juni 2026
Last Updated 2026-06-25T14:06:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Polisi menghadirkan dua terduga pelaku penembakan maut di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026). Foto : Dedy

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Setelah buron selama hampir enam bulan, pria berinisial RU yang diduga menjadi pemasok senjata sekaligus otak di balik kasus penembakan maut di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Lhokseumawe.


Tak hanya menangkap RU, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RD dalam operasi penggerebekan di Kabupaten Bireuen. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua granat manggis dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pembunuhan Muhammad Nasir alias Man yang terjadi pada 9 November 2025 di Desa Alue Lim.


Menurut Kapolres, sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku lapangan bernama Agusti. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak korban diperoleh dari RU yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Informasi tersebut menjadi titik awal pengembangan untuk mengungkap sumber senjata api sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).


Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan RU di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat penggerebekan dilakukan, RU ditemukan bersama RD.


Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua granat manggis yang disimpan di dalam tas milik RD. Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket yang diduga sabu. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika.


Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta baru yang memperkuat keterlibatan RU. Selain diduga menyediakan senjata api, RU juga diduga berperan menyuruh pelaku lapangan untuk melakukan eksekusi terhadap korban.


"RU diduga memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang digunakan dalam penembakan korban. Temuan ini semakin menguatkan keterlibatannya dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan," jelas Kapolres.


Polres Lhokseumawe menyebut penangkapan RU dan RD menjadi titik akhir pengungkapan kasus yang telah ditangani sejak akhir 2025. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, berhasil diungkap.


"Kami menyimpulkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap," tegas AKBP Ahzan.


Atas kepemilikan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, penyidik masih terus mendalami peran kedua tersangka dalam perkara utama terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada penembakan dan pembunuhan korban di Alue Lim.


Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan serta membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta hukum baru.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl