Iklan

Jelang Batas Waktu, Parpol di Lhokseumawe Belum Sentuh Data Sipol

Redaksi
18 Juni 2026
Last Updated 2026-06-18T01:51:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Menjelang berakhirnya batas waktu pemutakhiran data semester pertama pada 25 Juni 2026, partai politik (parpol) di Kota Lhokseumawe belum menunjukkan pergerakan dalam memperbarui data kepengurusan mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Fakta tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Rabu (17/6/2026).


Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan pemutakhiran data Sipol merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Data yang diperbarui mencakup kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, hingga domisili partai politik.


“Batas penyelesaian pemutakhiran data untuk semester pertama tahun ini diharapkan selesai pada 25 Juni. Kami mengimbau partai politik agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu,” kata Abdul Hakim.


Menurutnya, pemutakhiran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.


Sementara itu, Anggota KIP Lhokseumawe, Teuku Marbawi, mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pembaruan data. Salah satunya karena belum seluruh partai memberikan akses pengelolaan Sipol kepada pengurus tingkat kabupaten/kota.


Akibatnya, masih ditemukan nama pengurus yang sudah tidak aktif bahkan telah mengundurkan diri, namun tetap tercantum dalam sistem.


Dari sisi pengawasan, Panwaslih Lhokseumawe menilai pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan validitas administrasi partai politik. Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan pihaknya masih menerima laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dugaan pencatutan nama sebagai anggota partai politik.


“Persoalan seperti ini sering muncul ketika masyarakat membutuhkan dokumen administrasi tertentu untuk keperluan pekerjaan atau lainnya,” ujarnya.


Lebih lanjut, Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun partai politik yang melakukan pembaruan data di Sipol.


“Dari 24 partai politik yang terdaftar, seluruh data masih sama seperti yang tercatat pada akhir tahun 2025,” katanya.


Sementara itu, Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan data dalam Sipol benar-benar sesuai dengan dokumen resmi kepengurusan dan kondisi faktual di lapangan.


Panwaslih akan mencermati kesesuaian data dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, masa berlaku kepengurusan, hingga kemungkinan adanya pengurus yang tercatat di lebih dari satu partai politik.


Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua pekan menuju batas pemutakhiran semester pertama, KIP dan Panwaslih Lhokseumawe berharap seluruh partai politik segera memperbarui data mereka agar proses administrasi kepartaian berjalan tertib dan menjadi fondasi yang kuat bagi tahapan Pemilu 2029.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl