![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Antusiasme masyarakat untuk bepergian ke luar negeri terus meningkat. Sepanjang Januari hingga 12 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe telah menerbitkan sebanyak 8.428 paspor, dengan Malaysia menjadi negara tujuan paling dominan bagi para pemohon.
Tingginya angka penerbitan paspor tersebut menunjukkan mobilitas masyarakat yang semakin aktif, baik untuk keperluan berobat, bekerja, hingga wisata ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, A.Md.Im, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Muhammad Hidayat Tanjung mengatakan, jumlah itu masih terus bertambah setiap harinya seiring ramainya masyarakat yang datang mengurus dokumen perjalanan internasional.
“Data terakhir per 12 Mei mencapai 8.428 paspor dan jumlah tersebut akan terus bertambah. Hampir setiap hari kantor dipenuhi pemohon, baik dengan tujuan berobat maupun bepergian ke luar negeri,” ujar Hidayat, Rabu (13/5) dikutip dari Durasi.co.
Menurutnya, paspor menjadi dokumen penting karena memuat identitas resmi pemegang, mulai dari foto, nama, tempat dan tanggal lahir hingga tanda tangan. Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.
“Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store bagi pengguna iOS,” jelasnya.
Selain itu, Hidayat juga memaparkan rincian biaya penerbitan paspor elektronik atau e-Paspor. Untuk masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan, dikenakan tambahan biaya Rp1 juta per paspor dengan proses penyelesaian dokumen pada hari yang sama.
“Jika menggunakan layanan percepatan, biaya e-Paspor lima tahun menjadi Rp1,650 juta dan untuk 10 tahun menjadi Rp1,950 juta. Paspor dapat selesai di hari yang sama,” pungkas Hidayat.
Sumber : Durasi.co


