Iklan

Perang Melawan Narkoba, Polres Langsa Blender 2,5 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

Redaksi
13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-13T06:55:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Polres Langsa memusnahkan lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus besar sepanjang Januari hingga April 2026.


Suaradiksi.com. Langsa - Polres Langsa memusnahkan lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus besar sepanjang Januari hingga April 2026. Pemusnahan barang bukti seberat 2.511,17 gram itu disebut mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.


Kapolres menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba yang dinilai mengancam generasi muda.


“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.


Dari enam kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu perempuan. Para pelaku berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi dengan latar belakang berbeda, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.


Kasus terbesar terungkap pada Maret 2026 dengan total sitaan lebih dari dua kilogram sabu. Polisi menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terkait jaringan narkotika lintas daerah.


Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, aparat kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.


Memasuki Maret 2026, empat kasus besar berhasil dibongkar. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu.


Sementara dua pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026 dengan total sitaan masing-masing mencapai 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.


Kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.


Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air lalu dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan kemudian dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir agar tidak dapat digunakan kembali.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum tersangka, serta jajaran pejabat utama Polres Langsa.


Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Langsa dan sekitarnya.


“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl