Iklan

Pemko Lhokseumawe Luruskan Mekanisme Bantuan Rumah Rusak Korban Banjir

Redaksi
12 Maret 2026
Last Updated 2026-03-12T08:53:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak banjir. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai proses pencairan bantuan tersebut, Kamis (12/03/2026).


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang.


“Bantuan ini merupakan stimulan yang bertujuan membantu masyarakat memperbaiki rumahnya secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak,” ujar Taruna.


Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.


Taruna menjelaskan, sebelum bantuan disalurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses pendataan rumah warga yang terdampak. Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan untuk mengidentifikasi rumah yang mengalami kerusakan akibat banjir.


Selanjutnya, data tersebut diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan perangkat desa, pihak kecamatan, serta unsur terkait lainnya guna memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.


Setelah itu, hasil pendataan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis. Tim tersebut melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah dan kelayakan penerima bantuan.


“Hasil verifikasi dan validasi inilah yang menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan yang nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” jelasnya.


Taruna juga menerangkan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai setelah dana bantuan dari BNPB ditransfer dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD.


Setelah itu, pemerintah memasuki tahap persiapan yang meliputi penyusunan petunjuk teknis, pembentukan tim teknis, verifikasi ulang data penerima bantuan, penandatanganan kerja sama dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima.


Usai seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun pada tahap awal, rekening tersebut masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.


Pada tahap pelaksanaan, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, masyarakat dapat melibatkan tukang ataupun membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan.


Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah tersebut. Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan diminta melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dana.


Dokumen tersebut meliputi surat permohonan pencairan dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah sebelum dan sesudah perbaikan.


“Jika seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan sesuai, maka proses pencairan dana dapat dilanjutkan, baik untuk pembayaran material bangunan maupun upah tukang,” kata Taruna.


Di akhir tahapan, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.


Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat penerima bantuan agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.


“Masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut,” pungkasnya.


Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang jelas agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl