Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang residivis narkoba kembali diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Pelaku berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kota Langsa. Ia ditangkap di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai aktivitas seorang residivis narkoba yang kembali mengedarkan sabu setelah bebas dari hukuman.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Target diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal, Kamis (05/02/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celananya. Polisi menyita 12 paket sabu seberat total 243,20 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah dompet, dua unit telepon genggam (Oppo dan Samsung), serta satu sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut sabu dibeli dari seorang laki-laki berinisial AA seharga Rp35 juta untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa. Saat ini, pemasok berinisial AA masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dihukum pada 2007 dengan vonis 8 bulan penjara dan kembali dijatuhi hukuman pada 2021 selama 6 tahun 2 bulan, yang dijalani di Lapas Kelas IIB Langsa. T. Andri baru bebas pada Januari 2025 namun kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus menelusuri jaringan di atasnya.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk memutus mata rantai narkotika dan menjaga keamanan Kota Langsa.


