Iklan

Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Aceh Utara

Redaksi
30 Juni 2026
Last Updated 2026-06-30T10:46:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Polisi menggiring terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, 30 Juni 2026. Foto : Ist


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi hingga ke luar Provinsi Aceh, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil menangkap MZ (53), tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja penyandang disabilitas intelektual berinisial FZ (18).


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).


Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbatasan intelektual untuk melancarkan aksinya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan ingin menemui ibu korban. Namun, saat mengetahui korban berada seorang diri di ruang tamu, tersangka diduga mengajak korban masuk ke dalam kamar sebelum melakukan perbuatan tersebut.


"Aksi pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan memergoki kejadian itu. Mengetahui aksinya diketahui, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang," ujar AKBP Ahzan.


Usai dilaporkan ke polisi melalui laporan resmi yang dibuat keluarga korban, MZ memilih melarikan diri. Selama menjadi buronan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya terlacak berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian bergerak ke Riau dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (6/6/2026) malam tanpa perlawanan.


Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, hasil Visum et Repertum yang dilakukan beberapa hari setelah peristiwa menguatkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Pemeriksaan psikologis juga menyatakan korban merupakan penyandang disabilitas intelektual.


Kapolres turut mengungkapkan bahwa korban kini diketahui sedang mengandung dan penyidik masih mendalami keterkaitan kondisi tersebut dengan dugaan perbuatan tersangka.


Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 46 tentang pelecehan seksual, Pasal 48 tentang pemerkosaan, serta Pasal 50A mengenai pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.


Melalui ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali, atau denda hingga 2.400 gram emas murni, maupun pidana penjara selama 200 hingga 240 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl