![]() |
| Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memperlihatkan barang bukti dugaan penggelapan dana MBG saat konferensi pers di Mapolres setempat, 5 Februari 2026. Foto : Dedy Syahputra |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Upaya seorang akuntan di Dewantara untuk menutupi aksi penggelapan dengan cara merekayasa laporan begal akhirnya terbongkar. Polres Lhokseumawe mengungkap bahwa laporan pencurian dengan kekerasan yang diajukan seorang perempuan berinisial PA (25) bukan hanya palsu, tetapi juga dijadikan kedok untuk menguasai uang gaji para relawan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026), bahwa PA akuntan di SPPG Palo Igoe 2 mengaku telah kehilangan Rp59.950.000 karena dirampok di Desa Pulo Rungkom pada 17 Januari 2026. Klaim itu semula disampaikan dengan meyakinkan, lengkap dengan laporan kehilangan kunci motor dan kunci laci tempat penyimpanan uang.
Namun, serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti justru menyingkap kebohongan tersangka. Polisi menemukan kejanggalan pada keterangan yang disampaikan, hingga akhirnya menyimpulkan bahwa kejadian begal tersebut tidak pernah terjadi.
Modus semakin terlihat ketika penyidik mengamankan TU, seorang pria yang mengaku diminta PA untuk membantu menciptakan skenario seolah-olah terjadi aksi begal. TU bahkan menerima bayaran Rp2 juta untuk perannya dalam rekayasa tersebut.
“Motifnya karena tersangka kecewa uang gaji relawan belum dibayarkan. Ia kemudian berniat menguasai dana itu dengan membuat laporan begal palsu,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus semakin menguat setelah polisi menemukan barang bukti berupa kunci motor dan kunci laci yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat dikonfrontasi, PA akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita begal tersebut direkayasa.
Selain itu, polisi juga menyita iPhone 13, Honda Stylo putih, uang tunai Rp12.750.000, dan dokumen laporan pencurian sebagai barang bukti.
PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 488 jo 489 jo 361 KUHP terkait laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V.


