Iklan

Dana Desa Disulap Jadi ATM Pribadi, Geuchik di Aceh Utara Resmi Ditahan Polisi

Redaksi
05 Februari 2026
Last Updated 2026-02-05T13:17:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan gampong. Kali ini, Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial M N (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa anggaran desa selama tiga tahun diduga diperlakukan layaknya “ATM pribadi”.


Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).


Kasus ini bermula dari laporan polisi bertanggal 13 Agustus 2025, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp2,1 miliar.


Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), MN diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa TPK, hingga merealisasikan anggaran penuh pada proyek yang tidak selesai bahkan fiktif.


Hasil audit Inspektorat Aceh Utara mengungkap potret penyimpangan yang mencolok. Pada TA 2020 ditemukan kerugian negara Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada TA 2021. Tahun 2022 menjadi yang terbesar, yakni Rp368,1 juta, termasuk proyek pembangunan yang tak pernah dilaksanakan serta kasus janggal penyaluran BLT Dana Desa: dari 68 penerima, 44 orang tidak menerima haknya.


Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.


“Dana desa seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini merugikan warga dan menghambat pelayanan gampong,” tegas Kapolres.


Penyidik turut mengamankan beragam barang bukti, termasuk dokumen APBG, laporan pertanggungjawaban, rekening koran kas gampong, hingga berkas pencairan anggaran.


Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat: penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur gampong bahwa pengelolaan dana desa kini berada di bawah sorotan ketat. “Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, pasti kami tindak,” pungkas Kapolres.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl