Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA) mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk segera menuntaskan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Desakan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lhokseumawe bernomor B/18/I/RES.3.3./2026/Reskrim, tertanggal Senin (26/1/2026).
Dalam SP2HP itu, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lhokseumawe menyampaikan bahwa laporan yang telah masuk sejak Juni 2025 masih berada pada tahap penyelidikan. Proses hukum belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Aceh Utara.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, mengapresiasi keterbukaan dan profesionalisme Polres Lhokseumawe dalam menangani perkara tersebut. Namun, ia menyoroti lambannya proses audit di tingkat Inspektorat yang dinilai menghambat kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi Satreskrim Polres Lhokseumawe yang tetap berproses secara transparan. Namun perlu dicatat, laporan ini telah berjalan lebih dari enam bulan. Inspektorat Aceh Utara harus lebih responsif dan segera menuntaskan audit investigasi,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan resminya.
Menurutnya, hasil audit investigasi merupakan elemen krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Keterlambatan penerbitan LHP dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
“Jika audit sudah selesai, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Kami tidak ingin perkara ini terkesan mandek hanya karena kendala administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, YLBH CaKRA juga meminta Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian hambatan prosedural tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Gampong Punti. YLBH CaKRA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini sampai terang benderang demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” tutup Fakhrurrazi.


