![]() |
| Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan administrasi kependudukan gratis bagi seluruh masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah pada akhir November 2025 lalu.
Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan pascabencana merupakan bagian dari pemulihan hak dasar warga negara. Kehilangan atau rusaknya dokumen akibat bencana tidak boleh menjadi penghambat masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Dalam kondisi pascabencana, Disdukcapil tetap hadir memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya. Ini adalah hak masyarakat yang harus kami pastikan terpenuhi,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, bagi warga terdampak yang ingin mengurus kembali dokumen kependudukan, cukup melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan. Pengurusan dokumen pada prinsipnya dilakukan langsung oleh pemilik dokumen guna menjaga keabsahan dan keamanan data. Namun, dalam kondisi tertentu, pengurusan dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi.
Munir juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam setiap proses pelayanan. Menurutnya, dokumen kependudukan memiliki sifat rahasia sehingga harus dikelola secara tertib dan aman untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami tidak hanya fokus pada kecepatan layanan, tetapi juga pada keamanan data masyarakat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, dan seluruh proses dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Disdukcapil Lhokseumawe mengakui bahwa layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sementara belum dapat dilakukan akibat kerusakan mesin cetak. Pihaknya saat ini tengah mengupayakan perbaikan dan pengadaan mesin agar pelayanan pencetakan KTP-el dapat segera kembali normal.
Meski demikian, Disdukcapil mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan negara tetap hadir di tengah masyarakat saat masa krisis, sekaligus menjamin hak-hak administrasi warga tetap terlindungi pascabencana.


