![]() |
| Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat meninjau langsung kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arun Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026) |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe, — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., meninjau langsung kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arun Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overload) pasien yang kerap terjadi dan berdampak pada keterbatasan kamar rawat inap.
Overload pasien di RSU Arun bukanlah kondisi sesaat, melainkan terjadi secara berulang. Data pelayanan mencatat, sejak 1 Januari 2026 jumlah kunjungan pasien telah mencapai sekitar 1.224 orang, sementara kapasitas tempat tidur yang tersedia hanya 209 unit.
Ketimpangan ini dipicu oleh jumlah penduduk faktual Lhokseumawe yang melebihi data kependudukan resmi, keberadaan perguruan tinggi dengan mahasiswa dari luar daerah, serta tingginya rujukan pasien dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Aceh Utara.
Lonjakan pasien juga meningkat pada situasi tertentu, seperti saat rumah sakit lain mengalami keterbatasan layanan, ketika terjadi bencana banjir, maupun pada musim-musim tertentu yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan. Kondisi ini tetap terjadi meskipun di Lhokseumawe telah berdiri sejumlah rumah sakit swasta, namun distribusi beban pelayanan belum berjalan optimal.
“RSU Arun tidak hanya melayani warga Kota Lhokseumawe, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar. Karena itu, kondisi overload pasien sering kali tidak terhindarkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Dalam kunjungannya, Wali Kota meninjau berbagai fasilitas layanan, mulai dari ruang pelayanan, ruang rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang manajemen, hingga instalasi penunjang seperti dapur, sanitasi, dan toilet. Ia juga berdialog langsung dengan tenaga medis dan pasien untuk memastikan kualitas pelayanan berjalan sesuai standar serta meminimalkan keluhan masyarakat.
Sayuti Abubakar menjelaskan, saat ini RSU Arun dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL Lhokseumawe), sementara status aset rumah sakit masih berada di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi tersebut turut membatasi ruang gerak Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperjuangkan penyerahan aset RSU Arun dari LMAN kepada pemerintah daerah, sekaligus mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hingga kini, Lhokseumawe menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan 25 tahun lalu.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas sekitar 4 hektare untuk pembangunan RSUD, dan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan penghasilan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak terhadap sistem pengupahan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe pada bulan mendatang.
“Pelayanan harus optimal, petugas disiplin, lingkungan bersih, dan hak tenaga kesehatan wajib dipenuhi. Bulan depan kita akan turun langsung mengecek sistem pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe,” pungkasnya.


