Iklan

Hampir Dua Tahun Menanti Kepastian, Pelapor Pertanyakan Progres Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Polres Pidie

Redaksi
12 Juli 2026
Last Updated 2026-07-12T14:56:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto : ist


Suaradiksi.com. Pidie – Hampir dua tahun sejak laporan dugaan tindak pidana penggelapan disampaikan ke Polres Pidie, pelapor bernama Qadri Muhammad mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/139/IX/RES.1.11/2023/SPKT Polres Pidie tertanggal 1 September 2023. Dalam laporannya, Qadri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.


Qadri menyebutkan, objek perkara berupa satu unit alat berat jenis Wheel Loader CAT 920 yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dikuasai pihak lain. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus terganggunya mata pencaharian.


Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 12 September 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 60 hari serta telah ditunjuk penyidik yang menangani kasus tersebut.


Namun, berdasarkan SP2HP berikutnya yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, penyidik kembali menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam surat itu, pelapor diminta kembali memberikan keterangan tambahan guna melengkapi proses pendalaman.


Qadri mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menghadiri pemeriksaan tambahan dan menyerahkan keterangan yang dibutuhkan. Meski demikian, hingga Juli 2026, ia mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan.


"Kami sebagai masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Jika perkara ini memang dapat ditingkatkan, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila terdapat kendala, kami juga berharap ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya yang berkepanjangan," ujar Qadri, Minggu (12/7/2026).


Ia juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun, menurut pengakuannya, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan yang diterima. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor.


Qadri menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Ia hanya berharap adanya kepastian hukum serta komunikasi yang lebih baik kepada pelapor.


"Bukan hanya kerugian materiil yang saya alami, tetapi juga kerugian immateriil. Sudah bertahun-tahun saya menunggu hak saya. Kondisi ini membuat saya terus memikirkannya hingga merasa stres karena laporan ini belum juga memiliki kepastian," katanya.


Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi penyidik maupun pihak Polres Pidie guna memperoleh konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.


Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Pidie maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini. Apabila terdapat keterangan resmi yang disampaikan kemudian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan keadilan informasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl