Iklan

Diduga Debt Collector Gadungan Beraksi di Aceh Timur, Haji Uma Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum

Redaksi
12 Juli 2026
Last Updated 2026-07-12T01:30:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik debt collector gadungan yang diduga beraksi di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Desakan itu muncul setelah adanya laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan MCF.


Korban bernama Rahmat mengaku didatangi tiga orang yang mengklaim sebagai debt collector pada 9 Juli 2026. Mereka membawa surat penarikan kendaraan dan meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan telah menunggak cicilan selama enam bulan.


Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah membayar tiga bulan tunggakan melalui petugas penagihan sehingga tunggakan yang tersisa hanya tiga bulan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat kondisi ekonomi keluarga yang terdampak banjir pada Desember 2025.


Korban mengaku sempat menolak menyerahkan sepeda motornya karena meragukan legalitas petugas tersebut. Tak lama berselang, seorang oknum anggota Polres Aceh Timur disebut turut mendatangi rumah korban. Kehadiran oknum tersebut membuat korban akhirnya menyerahkan kendaraan kepada orang-orang yang mengaku sebagai debt collector.


Keesokan harinya, 10 Juli 2026, korban menghubungi pihak MCF untuk memastikan status penarikan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan korban, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan terhadap sepeda motor tersebut.


Merasa ada kejanggalan, korban berusaha menghubungi para debt collector yang sebelumnya mendatangi rumahnya. Namun, seluruh nomor yang dihubungi tidak memberikan respons. Korban kemudian menghubungi oknum polisi yang disebut berada di lokasi saat penarikan kendaraan.


Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor korban dikembalikan ke rumah oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector bersama seorang anggota polisi. Saat proses pengembalian berlangsung, situasi sempat memanas. Dua orang diduga debt collector melarikan diri, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.


Selain membuat laporan polisi, korban juga menyampaikan pengaduan kepada Haji Uma.


Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik debt collector ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data nasabah serta dugaan keterlibatan oknum aparat apabila terbukti.


"Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota polisi, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Haji Uma.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan legalitas penugasan. Menurutnya, masyarakat berhak meminta surat tugas resmi serta melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan pembiayaan sebelum menyerahkan kendaraan.


"Saya mengimbau masyarakat Aceh agar selalu waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan identitas dan dokumen mereka benar. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Haji Uma meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intimidasi maupun tindakan melawan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun kepolisian terkait dugaan tersebut. Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor, sementara proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl