Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp347 juta.
Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Mereka masing-masing berinisial IH, yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM selaku Penjabat (Pj) Keuchik periode 2021–2022, serta AM yang bertugas sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim sepanjang 2018–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta.
Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: durasi.co


