![]() |
| Ilustrasi |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah yang terdampak bencana dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Mekanisme pencairan bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-169 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang Terdampak Bencana.
Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Furqan, ST., MSM., IP., menjelaskan bahwa pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua.
“Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap sesuai petunjuk teknis. Pada tahap pertama sebesar 80 persen, kemudian tahap kedua sebesar 20 persen setelah pekerjaan tahap pertama selesai dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Furqan.
Menurutnya, dari pencairan tahap pertama, sebesar 75 persen ditransfer langsung oleh penerima bantuan kepada toko bangunan yang telah disepakati dalam sosialisasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong.
Penunjukan toko bangunan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan penunjukan toko yang dibuat oleh penerima bantuan. Sementara dana untuk upah pekerjaan diterima langsung oleh penerima bantuan.
“Yang perlu ditegaskan, aparatur gampong maupun tim teknis tidak menerima uang dari penerima bantuan. Dana untuk material langsung ditransfer ke toko bangunan yang telah disepakati, sedangkan uang upah kerja diterima langsung oleh penerima bantuan,” ujarnya.
Furqan menambahkan, sebelum transfer dana ke toko bangunan dilakukan, tim teknis terlebih dahulu menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan usulan dan rincian kebutuhan material dari penerima bantuan.
RAB tersebut kemudian disepakati oleh penerima bantuan bersama pihak toko bangunan sebagai dasar dalam pendistribusian material untuk kebutuhan perbaikan rumah.
Dalam pelaksanaannya, kata Furqan, penerima bantuan juga diberikan kesempatan untuk melakukan revisi terhadap kebutuhan material apabila terdapat penyesuaian yang diperlukan dalam penyempurnaan perbaikan rumah.
“Kalau ada kebutuhan material yang perlu disesuaikan, penerima bantuan dapat menyampaikan revisi kepada aparatur gampong selaku pengawas di gampong. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada tim teknis untuk dilakukan revisi RAB,” kata Furqan.
Selain revisi kebutuhan material, penerima bantuan juga dapat melakukan penukaran apabila material yang diterima tidak sesuai dengan kualitas yang telah disepakati. Penukaran tersebut dapat dilakukan langsung oleh penerima bantuan kepada pihak toko bangunan.
Untuk pencairan tahap kedua sebesar 20 persen, lanjut Furqan, dilakukan setelah pekerjaan tahap pertama selesai. Penerima bantuan terlebih dahulu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dengan pendampingan dari tim teknis.
Setelah itu, tim teknis melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan. Jika pekerjaan telah sesuai, maka dibuat berita acara sebagai dasar untuk proses pencairan tahap kedua.
“Setelah pekerjaan diperiksa di lapangan dan laporan pertanggungjawaban selesai, kemudian dibuat berita acara. Itu menjadi bagian dari proses pencairan tahap kedua,” jelasnya.
Furqan menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan sekaligus menjaga transparansi dalam proses pengadaan material dan pelaksanaan perbaikan rumah.
Dengan pola tersebut, penerima bantuan memiliki kendali langsung terhadap pembelian material melalui toko yang telah disepakati serta penerimaan upah pekerjaan, sementara aparatur gampong dan tim teknis menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap mekanisme ini dapat memastikan bantuan stimulan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana serta pelaksanaannya berjalan tertib, transparan dan akuntabel.


