Iklan

Polisi Tetapkan Amiruddin Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Lhokseumawe

Redaksi
18 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-18T12:15:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memaparkan kronologi kasus pencemaran nama baik Walikota Lhokseumawe di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026). Foto : Dedy


Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan Amiruddin, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.


Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan Amiruddin. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian penyidik adalah salinan kuitansi senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut menggunakan tanda tangan Wali Kota Lhokseumawe.


Polisi memastikan kuitansi tersebut bermasalah karena Sayuti Abubakar disebut tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.


Selain kuitansi, penyidik turut menyita dokumen somasi pertama dan kedua yang dikirimkan tersangka kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal. Polisi juga mengamankan resi pengiriman sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dikirim kepada pihak-pihak yang dituju.


“Krusialnya ada di kuitansi ini, karena korban tidak pernah menandatanganinya. Somasi dan resi pengiriman sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata AKBP Ahzan.


Kasus tersebut mencuat setelah Ketua DPRK Lhokseumawe menerima dokumen somasi yang dikirimkan Amiruddin. Dokumen itu kemudian dikonfirmasi kepada Sayuti Abubakar.


Merasa nama baiknya dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan melalui dokumen tersebut, Wali Kota Lhokseumawe kemudian mengambil langkah hukum dengan didampingi tim kuasa hukum dari SAP & Partner Law Firm.


Kuasa hukum Sayuti, Mahadir Buloh, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian dengan nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.


Menurut Mahadir, surat terkait penetapan tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara telah diterima pihaknya. Ia mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap laporan tersebut.


“Surat penetapan tersangka usai gelar perkara sudah kami terima. Kami apresiasi langkah cepat kepolisian,” ujar Mahadir.


Atas perkara tersebut, Amiruddin dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 1,5 tahun.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl