![]() |
| Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memaparkan kronologi penangkapan terduga pelaku pencurian saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 18 Agustus 2026. Foto : Dedy |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua orang yang diduga membobol Gudang Pakaian Astro di kawasan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Total empat tersangka diamankan dalam perkara yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp410 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026), mengatakan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku utama masing-masing berinisial SK (Sayed Khadafi) dan MHN (Muhammad Hadi).
SK merupakan warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sedangkan MHN warga Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial MIS mendapat laporan dari staf mengenai hilangnya persediaan pakaian bermerek dalam jumlah besar.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar bagian belakang gudang. Dari rekaman tersebut, penyidik menemukan petunjuk adanya aktivitas pelaku yang mengambil ratusan helai pakaian dan memasukkannya ke dalam karung.
Penyelidikan berkembang setelah korban memperoleh informasi mengenai adanya penawaran pakaian bermerek tanpa dokumen sah di lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga polisi mengidentifikasi para tersangka.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi turut mengamankan FS (Faujan), warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, dan MD (Mulyadi), warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Keduanya diduga berperan sebagai penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 84 potong pakaian berbagai merek ternama serta satu unit cakram rekaman CCTV.
Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Sebanyak 916 potong pakaian yang diduga telah dipindahtangankan dan diperjualbelikan di wilayah Bireuen dan Banda Sakti masih dalam pencarian.
Barang-barang tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) untuk dilakukan pelacakan dan pengamanan.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp410 juta, termasuk pakaian bermerek premium seperti Louis Vuitton (LV).
Atas perbuatannya, SK dan MHN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara FS dan MD dijerat Pasal 592 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda kategori III.


