Iklan

Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe Terkecil Kedua Se-Aceh, Ini Kata Kominfo

Redaksi
23 Januari 2026
Last Updated 2026-01-23T02:33:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya

Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disusun sebagai fondasi utama penanganan pascabencana yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai mekanisme serta regulasi nasional yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan menanggapi beragam tanggapan publik terkait nilai kebutuhan pemulihan pascabencana yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan lintas sektor, yang dihitung secara rinci melalui pendataan lapangan, analisis tingkat kerusakan dan kerugian, gangguan fungsi pelayanan publik, hingga proyeksi kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang.


Pengkajian JITUPASNA dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 dan 6 Tahun 2017. Kajian ini mencakup analisis kerusakan fisik, dampak sosial-ekonomi, hingga peningkatan risiko bencana. Seluruh hasil pengkajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe.


Dalam dokumen JITUPASNA dan R3P, kebutuhan pemulihan pascabencana Kota Lhokseumawe terbagi ke dalam lima sektor utama.


Pada sektor permukiman, fokus diarahkan pada perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak serta penataan prasarana lingkungan. Kebutuhan sektor ini meliputi kategori rumah sebesar Rp88,29 miliar dan prasarana lingkungan Rp59,45 miliar.


Sektor infrastruktur mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi sarana publik seperti jalan, jembatan, drainase, tanggul, serta fasilitas pelayanan umum. Kebutuhan terbesar berada pada kategori transportasi sebesar Rp621,08 miliar, sumber daya air Rp254,52 miliar, serta air dan sanitasi Rp1,7 miliar.


Pada sektor ekonomi, pemulihan diarahkan untuk mengembalikan produktivitas masyarakat melalui penguatan pertanian, perikanan, perdagangan, industri kecil, serta koperasi dan UMKM. Total kebutuhan sektor ini antara lain pertanian dan perkebunan Rp52,71 miliar, perikanan Rp43,77 miliar, perdagangan Rp6,73 miliar, peternakan Rp1,82 miliar, perindustrian Rp1,46 miliar, serta koperasi dan UMKM Rp1,95 miliar.


Sektor sosial meliputi pemulihan fasilitas pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial budaya, dan lembaga sosial. Kebutuhan sektor ini antara lain kesehatan Rp4,07 miliar, pendidikan Rp30,02 miliar, agama Rp1,30 miliar, lembaga sosial Rp1,16 miliar, serta kebudayaan Rp50 juta.


Sementara itu, lintas sektor mencakup pemulihan tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, serta pengurangan risiko bencana. Total kebutuhan lintas sektor meliputi pemerintahan Rp23,63 miliar, keamanan dan ketertiban Rp10,07 miliar, lingkungan hidup Rp20,12 miliar, serta pengurangan risiko bencana Rp10,9 miliar.


Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebutuhan yang tertuang dalam JITUPASNA dan R3P tidak seluruhnya dibiayai dalam satu waktu maupun dari satu sumber anggaran. Dokumen ini menjadi acuan perencanaan dan pengusulan pendanaan secara bertahap melalui sinergi Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menyampaikan bahwa secara akumulatif nilai JITUPASNA dan R3P Kota Lhokseumawe berada pada posisi kedua terendah dibandingkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.


“Jika dilihat dari pagu usulan kebutuhan dampak bencana se-Aceh, Lhokseumawe berada di urutan kedua terkecil. Ini menunjukkan bahwa dampak bencana di Lhokseumawe relatif kecil dan tidak sebesar daerah lain,” jelas Taruna.


Dengan tersusunnya dokumen JITUPASNA dan R3P, penanganan pascabencana di Kota Lhokseumawe diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Lebih dari itu, dokumen ini diharapkan menjadi pijakan pembangunan ke depan agar lingkungan semakin aman, pelayanan publik kembali optimal, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat bangkit lebih kuat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl