Iklan

Pemko Lhokseumawe Siapkan Roadmap Pemulihan Pascabanjir, Kebutuhan Rehabilitasi Tembus Rp1,23 Triliun

Redaksi
20 Januari 2026
Last Updated 2026-01-20T01:29:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H menandatangani hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026).


Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai mematangkan langkah strategis pemulihan pascabencana banjir. Hal ini ditandai dengan dipimpinnya rapat penyampaian hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026).


Rapat yang diinisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe tersebut menjadi momentum krusial dalam memastikan arah pemulihan wilayah terdampak banjir berjalan terencana, terukur, dan berbasis data.


Melalui forum ini, pemerintah daerah menyepakati besaran kerugian serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan menjadi pijakan utama penganggaran dan kebijakan pascabencana.


Berdasarkan hasil akhir JITUPASNA, total kerugian akibat banjir yang melanda Kota Lhokseumawe tercatat mencapai Rp1,18 triliun, mencakup lima sektor utama, yakni permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Sementara itu, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi masyarakat dan wilayah terdampak diperkirakan mencapai Rp1,23 triliun.


Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menolak adanya keraguan terhadap validitas data yang disusun.


“Tidak ada rekayasa dalam pendataan ini. Semua angka merupakan hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui verifikasi berlapis dan pembahasan bersama. Dokumen ini menjadi fondasi utama pemulihan pascabencana,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa kesepakatan hasil JITUPASNA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan roadmap resmi yang akan diperjuangkan hingga ke tingkat pemerintah pusat guna memperoleh dukungan kebijakan dan pendanaan.


“Dokumen ini akan kita bawa ke tingkat provinsi dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Karena itu, data yang kita sepakati harus solid, satu suara, dan siap dipertanggungjawabkan,” ujar Sayuti.


Proses penyusunan JITUPASNA sendiri dilakukan secara bertahap sejak 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe. Setelah pendataan lapangan rampung, dokumen dievaluasi melalui pra-desk tahap I dan II oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 7 dan 14 Januari 2026, sebagai bagian dari sinkronisasi dan verifikasi lintas sektor bersama BNPB.


Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah terkait, pimpinan perbankan, perguruan tinggi, tim pendamping BNPB, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait lainnya.


Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil JITUPASNA Kota Lhokseumawe, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan transparan, terarah, dan berkelanjutan.


Di akhir kegiatan, Wali Kota Sayuti Abubakar menyampaikan apresiasi kepada BNPB, Pemerintah Provinsi Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung penanganan bencana banjir di Kota Lhokseumawe.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl