Iklan

Rutan Kelas IIB Takengon Teken PKS Bantuan Hukum dengan Posbakumadin Takengon

Redaksi
19 Januari 2026
Last Updated 2026-01-19T14:12:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Takengon — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon (Posbakumadin Takengon) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Takengon dan ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, bersama Ketua Posbakumadin Takengon, Eko Priyanto.


Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat menjalin kolaborasi dalam penyediaan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, informasi, serta advis hukum bagi WBP, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.


Posbakumadin Takengon sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Kerja sama ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.


Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi WBP. “Kami berharap PKS ini dapat terus berlanjut karena sangat membantu, terutama bagi WBP yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum,” ujarnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl