Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Anggaran serta pengambilan keputusan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (22/09/2025).
Acara ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako Lhokseumawe, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris Dewan, Inspektur serta para Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, dan Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya pada 4 September 2025, di mana Wakil Wali Kota telah menyerahkan secara resmi rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas bersama.
Ia menjelaskan, substansi perubahan KUA dan PPAS tersebut disusun berdasarkan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaiannya. Penyusunan perubahan ini dilakukan untuk menjembatani arah dan tujuan pembangunan daerah dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, maka pada hari ini kita melaksanakan pengambilan keputusan dan penandatanganan perubahan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama,” ujar Faisal H. Isa.



