![]() |
Pengamat media sosial dan isu-isu kebijakan publik Aceh, Rafsanjani |
Suaradiksi.com. Bireuen — Kebijakan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang melakukan perombakan besar terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik dan kalangan legislatif.
Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pengalihan anggaran dari program-program pro-rakyat seperti sektor pertanian, perikanan, dan keagamaan ke proyek-proyek fisik infrastruktur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, pengamat media sosial dan isu-isu kebijakan publik Aceh, Rafsanjani, menyatakan bahwa langkah Bupati Bireuen tidak melanggar aturan, bahkan justru mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional yang sedang didorong oleh pemerintah pusat.
"Langkah Bupati Bireuen sudah tepat dan berada dalam koridor regulasi nasional. Ini sesuai dengan semangat efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/435/SJ Tahun 2023," ujar Rafsanjani kepada suaradiksi.com, Sabtu (2/8/2025).
Surat edaran tersebut, lanjut Rafsanjani, mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dalam penganggaran belanja daerah, termasuk realokasi dan refocusing untuk mendukung program prioritas yang bersifat strategis, seperti pembangunan infrastruktur dasar, penguatan layanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan daya saing ekonomi lokal.
"Kalau kita baca secara rinci, edaran tersebut juga meminta agar pengeluaran daerah disesuaikan dengan arah kebijakan fiskal nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi ini bukan semata-mata kehendak kepala daerah, tetapi bagian dari penyesuaian struktural yang memang dianjurkan," tambahnya.
DPRK Diminta Tidak Menjadikan Kebijakan Ini Sebagai Polemik Politik
Rafsanjani juga menyoroti dinamika di DPRK Bireuen yang sebagian anggotanya mengkritik langkah Bupati. Menurutnya, proses pembangunan daerah harus dilihat dalam kerangka sinergi antara eksekutif dan legislatif, bukan sebagai ajang tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.
"Seharusnya DPRK tidak mempermasalahkan ini secara berlebihan. Jika kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka dukungan politik sangat diperlukan," tegas Rafsanjani.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur bukan berarti meninggalkan sektor lain. Menurutnya, infrastruktur yang memadai justru akan menjadi fondasi penting bagi berkembangnya sektor pertanian, perikanan, dan ekonomi kerakyatan secara keseluruhan.
"Dengan infrastruktur yang baik seperti jalan, irigasi, pasar, jaringan air bersih, maka aktivitas perekonomian warga desa bisa lebih lancar. Itu artinya, proyek infrastruktur juga memberi dampak nyata kepada rakyat," jelasnya.
Konteks Nasional dan Prioritas Daerah
Sebagai informasi, dalam berbagai forum nasional seperti Musrenbangnas dan Rakor Keuangan Daerah, pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar sebagai bagian dari upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045. Hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Daerah.
Dalam konteks tersebut, langkah Bupati Bireuen untuk memfokuskan anggaran pada proyek-proyek strategis dapat dipandang sebagai respons adaptif terhadap tuntutan pembangunan nasional, sembari tetap menjaga keseimbangan dengan kebutuhan lokal yang mendesak.