Suaradiksi.com. Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menegaskan bahwa selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati, pihaknya tidak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni, menyampaikan hal ini dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pernyataan ini merespons gugatan pasangan calon Murdani-Muhaimin yang menuding proses rekrutmen PPK dan PPS tidak adil serta menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Kami tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan peserta PPK terkait dugaan pelanggaran rekrutmen,"ujar Agusni dalam persidangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Bireuen, Desi Safnita, menambahkan bahwa selama proses pemilihan, hanya ada dua laporan yang masuk. Satu laporan telah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan masih dalam proses, sementara satu laporan lainnya telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga mendapatkan putusan pengadilan serta putusan banding.
Paslon Mukhlis-Razuardi Bantah Tuduhan Kecurangan
Sementara itu, pasangan calon H. Mukhlis-Razuardi melalui kuasa hukum mereka, Guntur Rambey dan Adi Mansar, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam tuduhan yang diajukan pasangan Murdani-Muhaimin terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan.
Guntur Rambey menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan Murdani-Muhaimin cacat formil karena permohonannya dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Selain itu, Guntur juga membantah adanya perintah dari pihak Mukhlis-Razuardi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen atau jajarannya untuk mengadakan pertemuan tertutup guna memenangkan pasangan mereka.
"Pihak terkait (Mukhlis-Razuardi) tidak pernah meminta kepada termohon (KIP Bireuen) beserta jajaran dan tidak memiliki relasi kuasa untuk memerintahkan termohon dan jajaran guna melakukan pertemuan rahasia dalam rangka pemenangan pihak terkait," tegasnya.
Senada dengan pernyataan kuasa hukum Mukhlis-Razuardi, Panwaslih Bireuen juga menyatakan bahwa dari hasil pengawasan dan penelusuran, pertemuan yang dipersoalkan oleh pasangan Murdani-Muhaimin tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Mukhlis-Razuardi membantah tuduhan bahwa PPK dan PPS di 17 kecamatan diperintahkan untuk mengarahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut 3.
Tidak Ada Intimidasi di TPS
Terkait tuduhan penghalangan dan intimidasi terhadap saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kuasa hukum Mukhlis-Razuardi juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi seperti yang dituduhkan.
Guntur Rambey mengungkapkan bahwa saksi pemohon telah menandatangani formulir model D hasil KWK di tujuh dari delapan kecamatan yang disebut dalam gugatan. Saat Hakim Saldi Isra menanyakan kecamatan mana yang tidak ditandatangani, Guntur menjawab bahwa hanya Kecamatan Peusangan yang belum ditandatangani.
Namun, dalam keterangannya, KIP Bireuen menyatakan bahwa saksi pemohon sebenarnya telah menandatangani formulir D hasil KWK di seluruh TPS di Kecamatan Peusangan. Yang ditolak oleh saksi pemohon adalah tanda tangan pada formulir D hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Mukhlis-Razuardi, Adi Mansar, meminta agar MK menolak seluruh permohonan pemohon. Ia juga menegaskan bahwa keputusan KIP Bireuen mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sudah benar dan tetap berlaku.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2024," pungkas Adi. | Rafsanjani, Kontributor Bireuen
Sumber : Komparatif