Iklan

PWA Pusat Soroti Pernyataan Presiden, Pelabelan terhadap Wartawan Dinilai Berbahaya

Redaksi
26 Juli 2026
Last Updated 2026-07-26T09:13:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ilustrasi 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Pusat menyatakan dukungan terhadap sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyebutan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng".


Ketua Umum PWA Pusat, Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I, didampingi Ketua Harian Armiadi AM, SE., C.PS serta Sekretaris Jenderal Erwin, S.IAN, menegaskan bahwa kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan peran masyarakat sipil merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap YLBHI yang menilai ucapan Presiden dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi memunculkan pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.


"Pemerintah bukanlah negara, dan Presiden bukanlah republik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi," ujar Maimun dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).


Menurut PWA Pusat, kritik terhadap pemerintah tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan anti negara maupun bentuk permusuhan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen demokrasi yang berfungsi mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor konstitusi, transparansi, dan kepentingan publik.


PWA menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik dan sosial yang luas karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan diksi dalam ruang publik dinilai perlu mempertimbangkan implikasi terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil.


Organisasi wartawan tersebut juga mengingatkan bahwa pelabelan terhadap kelompok yang kritis berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat, sekaligus membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap wartawan, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, maupun organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.


Selain itu, PWA Pusat menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut PWA, dalam sistem demokrasi seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, dan operasional lembaga negara, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak serta penerimaan negara.


"Dengan demikian, rakyat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum," tegas Maimun.


PWA Pusat juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan adanya individu maupun organisasi yang melanggar hukum atau memiliki kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum nasional, maka proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pelabelan di ruang publik.


Lebih lanjut, PWA menilai demokrasi hanya dapat tumbuh secara sehat apabila pers tetap independen, lembaga peradilan bekerja secara bebas, dan masyarakat sipil diberikan ruang untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.


Pers yang bebas, akademisi yang independen, serta organisasi masyarakat sipil yang kritis merupakan mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memastikan kekuasaan berjalan sesuai amanat konstitusi," kata Maimun.


PWA Pusat mengajak seluruh insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, serta elemen masyarakat sipil untuk terus menjaga solidaritas dalam mempertahankan ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta supremasi hukum di Indonesia.


Menutup pernyataannya, PWA Pusat menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap penyelenggaraan negara merupakan hak konstitusional yang harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl