Iklan

YLBH CAKRA Menang, PT Banda Aceh Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Rp2 Miliar Lebih

Redaksi
02 Juni 2026
Last Updated 2026-06-02T12:25:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
YLBH CaKRA bersama kliennya melakukan aksi damai di depan RS PMI Lhokseumawe. Foto : Modus Aceh


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) kembali mencatat kemenangan hukum setelah Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam perkara wanprestasi antara PT Peugot Kontruksi dan Rumah Sakit PMI Aceh Utara.


Dalam perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding yang diajukan Ketua PMI Aceh Utara selaku Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Dengan putusan tersebut, pihak rumah sakit tetap dinyatakan bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kepada rekanan kontraktor.


Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, Abdullah, ST, selaku penggugat, dalam perkara ini didampingi tim kuasa hukum dari YLBH CAKRA yang dipimpin Fakhrurrazi, S.H.


Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung alat bukti yang sah di persidangan.


“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru dalam menerapkan hukum. Seluruh fakta yang diajukan melalui bukti surat maupun keterangan saksi telah dipertimbangkan secara tepat, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pihak RS PMI Aceh Utara terbukti melakukan wanprestasi terkait sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung rumah sakit serta dana talangan yang sebelumnya dipinjam dari pihak rekanan.


Berdasarkan putusan tersebut, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000. Selain itu, rumah sakit juga dihukum membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan total Rp405.228.960.


Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan kepada PT Peugot Kontruksi mencapai Rp2.093.682.960 atau lebih dari Rp2 miliar.


Fakhrurrazi menegaskan, kemenangan di tingkat banding ini menjadi bukti bahwa upaya pendampingan hukum yang dilakukan YLBH CAKRA selalu berorientasi pada penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.


“Putusan ini menunjukkan bahwa hak-hak klien kami mendapat perlindungan hukum yang layak. YLBH CAKRA akan terus berkomitmen mengawal kepentingan hukum masyarakat dan para pencari keadilan di Aceh,” katanya.


Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Selasa (2/6/2026) dan ditandatangani secara digital oleh majelis hakim. Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi hukum klien YLBH CAKRA dalam memperjuangkan hak pembayaran yang telah lama tertunda.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl