Iklan

Pemkot Lhokseumawe Tertibkan 18 Usaha Sarang Burung Walet Tak Berizin

Redaksi
21 April 2026
Last Updated 2026-04-21T02:39:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Lokasi bangunan sarang burung tanpa izin di Kota Lhokseumawe. Foto : Dedy Syahputra 

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) mulai melakukan penindakan terhadap usaha sarang burung walet yang beroperasi tanpa izin resmi.


Pada tahap pertama, Rabu (22/4/2026) besok, tim gabungan akan melakukan penertiban terhadap 18 usaha sarang burung walet tak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Banda Sakti.


Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M, Selasa, 21 April 2026 mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menata usaha walet agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya kami menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha agar segera mengurus perizinan. Namun masih ada pelaku usaha yang belum merespons, sehingga hari ini dilakukan tindakan tegas,” ujar Safriadi.


Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya sesuai regulasi. Keberadaan izin dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban usaha, serta kontribusi terhadap daerah.


Safriadi menegaskan, bangunan usaha walet yang tidak berizin telah dipasangi segel oleh tim penertiban. Pemilik usaha masih diberikan kesempatan untuk segera mengurus dokumen perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Lhokseumawe.


“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin patuh. Silakan datang ke MPP untuk mengurus izin. Jika usahanya sudah tidak aktif, maka wajib menutup lubang keluar masuk burung walet agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,” jelasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilanjutkan secara bertahap ke wilayah lain di Kota Lhokseumawe. Pemerintah berharap para pemilik usaha kooperatif dan segera menyesuaikan diri dengan aturan.


“Kami ingin iklim usaha di Lhokseumawe tumbuh sehat, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama,” tegas Safriadi.


Ini daftar usaha sarang burung walet yang belum memiliki NIB :

  1. Gedung Yamaha / Alfa Scorpii, Jl. Pase, depan MPP, Gampong Kota, Kota Lhokseumawe
  2. GMI / Gereja Methodist Indonesia Jemaat Elyon, Jl. Cut Mutia, Kota Lhokseumawe
  3. Toko Rezeki Kaca (Akhiong/Intan), Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Depan Bread Top)
  4. Bread Top, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
  5. Jati Indah, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Bread Top)
  6. Toko Mogana (Zul Azmi), Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Sejahtera)
  7. Roby Collection, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Depan Sejahtera, samping Phone Cellular)
  8. Toko Sinar Mitra, Jl. Sukaramai No. 69, Kec. Banda Sakti
  9. Atutut, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Linda Keramik)
  10. Linda Keramik, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
  11. Penjual Tas dan Koper, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Toko Roby)
  12. 12. J&T, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
  13. Fajar Abadi Mas, Jl. Sukaramai, Lr. Bali, Kec. Banda Sakti
  14. Toko New Seiko Elektronik (Apiau/Jhoni Kartolo), Jl. Perdagangan, Lr. Bali, Kec. Banda Sakti
  15. Cek Ayau Cong, Jl. Gudang (Pintu No. 4, samping Linda Keramik), Kec. Banda Sakti.
  16. Toko Mas Kita (Asan/Thaikong), Jl. Gudang, depan Rumah Makan AA, Kec. Banda Sakti, 
  17. Kawasaki / Linda Keramik, Jl. Gudang Lama, Gampong Kota, Kec. Banda Sakti
  18. Bay Haqi, JI. Blang Rayeuk, Gampong Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe


Pemerintah Kota Lhokseumawe juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait perizinan usaha walet melalui DPMPTSP dan Naker maupun Mal Pelayanan Publik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl