![]() |
| Bangunan sarang burung walet di Lhokseumawe |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha peternakan burung walet yang belum mengurus perizinan dan tidak tertib administrasi. Penertiban tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 April 2026, dengan fokus di Kecamatan Banda Sakti.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M di Lhokseumawe, Selasa 21 April 2026, menegaskan bahwa tujuan utama penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan menciptakan keadilan usaha, kepastian hukum, serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Pelaku usaha walet yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya tidak boleh dirugikan oleh keberadaan usaha yang tidak tertib administrasi. Karena itu, pemerintah perlu hadir menegakkan aturan secara adil,” ujar Safriadi.
Menurutnya, tim penertiban gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, DPMPTSP dan Naker, DKPP, Dinas Kesehatan, DPKAD, DLHK, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Camat Banda Sakti.
Berdasarkan hasil pendataan, di Kota Lhokseumawe terdapat 124 lokasi usaha peternakan burung walet. Dari jumlah itu, sebanyak 38 lokasi telah sampai pada tahap pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ke provinsi dan dianggap telah menyelesaikan kewajiban perizinan di tingkat kota.
Sementara itu, 86 lokasi lainnya masih berada dalam berbagai tahapan perizinan. Sebagian baru mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dan ada pula yang belum memulai proses perizinan sama sekali. Selain itu, lima lokasi terindikasi sudah tidak aktif, serta satu lokasi masih dalam tahap pembangunan sarang burung walet.
Safriadi menjelaskan, dari total usaha walet tersebut, sebanyak 71 lokasi telah tercatat sebagai wajib pajak daerah, meskipun sebagian di antaranya belum menuntaskan seluruh tahapan izin usaha.
Khusus di Kecamatan Banda Sakti, tercatat 83 lokasi usaha walet, dengan 18 lokasi belum mengurus perizinan sama sekali. Lokasi-lokasi itu menjadi prioritas penindakan tahap pertama.
“Penindakan akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan, bisa berupa fogging atau penggembokan bangunan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah Banda Sakti, penertiban akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Kota Lhokseumawe. Dalam satu minggu ke depan, pemerintah juga akan melaksanakan penindakan tahap kedua terhadap seluruh usaha walet di Banda Sakti yang belum patuh, tanpa peringatan ulang.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan, baik secara langsung dengan surat resmi maupun melalui camat dan keuchik. Karena itu kami mengimbau seluruh pelaku usaha walet agar segera menyelesaikan perizinan hingga tahap pengajuan NKV,” pungkas Safriadi.


