Suaradiksi.com. Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Pemkab Aceh Utara memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi 1.000 pekerja rentan petani sawit.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan pada Kamis (12/03/2026) oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe. Program ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan sejak September 2024.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Fauzan S.Sos., M.A.P., mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor perkebunan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta tenaga kerja lainnya di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi tenaga kerja, khususnya di sektor informal yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas komitmen yang terus diberikan dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung seluruh program Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan terus memberikan pelayanan terbaik, baik dalam perluasan cakupan kepesertaan maupun dalam pelayanan klaim kepada peserta,” kata Syarifah.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris peserta pekerja rentan yang meninggal dunia, yakni almarhum Edi Suryanto dan almarhum Samin.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Fauzan S.Sos., M.A.P., didampingi Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona.
Saat ini, melalui ekosistem perlindungan tenaga kerja yang dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, tercatat sekitar 29 ribu tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sepanjang pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan santunan klaim kepada para peserta dengan total mencapai Rp5,9 miliar.


