Suaraduksi.com. Lhokseumawe - Lapas Kelas IIA Lhokseumawe kembali menorehkan capaian membanggakan. Produk unggulan hasil pembinaan warga binaan bertajuk “1913 Brew” kini resmi mengantongi sertifikat merek, menjadi tonggak penting dalam upaya pemberdayaan serta penguatan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Penyerahan sertifikat merek tersebut berlangsung pada Senin (28/4/2026), diserahkan oleh Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman kepada pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Legalitas merek “1913 Brew” menjadi bukti nyata bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga mampu menjadi ruang tumbuhnya inovasi, kreativitas, dan karya produktif yang bernilai ekonomi.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan program pembinaan berkelanjutan. Dengan sertifikat resmi yang telah dikantongi, “1913 Brew” kini memiliki dasar hukum kuat untuk dikembangkan ke pasar yang lebih luas.
“Ini bukti bahwa dari balik tembok lapas pun dapat lahir karya berkualitas dan memiliki daya saing. Kami berharap ‘1913 Brew’ menjadi inspirasi sekaligus membuka peluang ekonomi lebih besar,” ujarnya.
Kehadiran merek ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil karya warga binaan. Di sisi lain, capaian tersebut memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pemberdayaan dan pembinaan yang produktif.
Dengan semangat baru melalui “1913 Brew”, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menegaskan diri sebagai pelopor inovasi dari balik jeruji, menghadirkan karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas.



