Iklan

Menutup Februari 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Bayarkan Manfaat Rp74,9 Miliar

Redaksi
12 Maret 2026
Last Updated 2026-03-12T04:37:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar 


Suaradiksi.com. Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga hukum publik yang mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui berbagai program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Dengan cakupan layanan yang mudah diakses dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan menyeluruh demi meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.


Menutup bulan Februari 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar mencatat realisasi pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp74,9 miliar untuk periode Januari hingga Februari 2026.


Adapun rincian pembayaran manfaat program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2.101.300.610, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp9.631.500.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp60.830.299.010, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.037.528.850, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp343.963.440.


Berdasarkan data tersebut, pembayaran manfaat terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total mencapai Rp60,8 miliar. Program ini merupakan bentuk perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan penyaluran manfaat tepat sasaran sesuai dengan ketentuan masing-masing program.


Selain itu, ia juga mengajak para pelaku usaha maupun pekerja, khususnya yang berada di sektor pekerja rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya seperti marbot masjid, untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat perlindungan yang tersedia.


Menurutnya, dengan kondisi pendapatan yang relatif terbatas, para pekerja di sektor tersebut membutuhkan dukungan bersama agar setidaknya dapat terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.


Syarifah menambahkan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di lingkungannya, cukup dengan membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pemerintah, program BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal atau perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal agar seluruh pekerja di Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl