Suaradiksi.com. Aceh Utara — Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara gugatan wanprestasi yang diajukan T. Azharuddin terhadap Koperasi Jasa Syariah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Lsk yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (14/1/2026).
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau bantahan dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa kewenangan absolut mengadili perkara berada pada Mahkamah Syar’iyah.
Koperasi PIM sebelumnya beralasan bahwa statusnya sebagai koperasi syariah serta keberadaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadikan perkara tersebut berada di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Qanun LKS tidak dapat diberlakukan secara surut. Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada rentang waktu tahun 2009–2010, jauh sebelum Qanun LKS diundangkan. Dengan demikian, sengketa tersebut merupakan perkara wanprestasi perdata yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum Penggugat dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menyambut baik putusan sela tersebut. Ia menilai Majelis Hakim telah cermat dalam menerapkan asas-asas hukum, khususnya prinsip non-retroaktif, yakni hukum tidak berlaku surut.
“Majelis Hakim dengan jelas menyatakan bahwa sengketa ini murni wanprestasi perdata. Karena peristiwa hukumnya terjadi sebelum lahirnya Qanun LKS, maka tidak dapat ditarik ke kewenangan Mahkamah Syar’iyah,” ujar Fakhrurrazi.
Putusan sela ini menjadi angin segar bagi T. Azharuddin yang telah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas sisa pembayaran ongkos angkut pupuk bersubsidi dan non-subsidi tahun 2009–2010 yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Tergugat.
“Putusan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membuktikan secara terang adanya wanprestasi yang merugikan klien kami,” tambah Fakhrurrazi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian surat dan saksi. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga adanya putusan akhir.


