![]() |
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe telah membayarkan manfaat klaim bagi Pegawai Non ASN, Kepala dan Perangkat Desa, Perangkat BPD dan Kader Kemasyarakatan Desa/Keluarahan sebesar Rp3.583.262.870 untuk 380 pekerja yang terbagi ke dalam 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Rincian pembayaran pada tahun 2025 yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe yaitu program JKK sebesar Rp6.000.000, JKM sebesar Rp2.652.500.00 dengan beasiswa sebesar Rp474.500.000 dan JHT sebesar Rp450.262.870.
Nominal pembayaran terbesar dari tiga program yang ada yaitu pada program JKM. JKM merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk meringankan beban keluarga/ahli waris peserta yang meninggal dunia, sehingga mereka tetap memiliki dukungan finansial setelah kehilangan anggota keluarga.
Program JKM juga memberi manfaat beasiswa kepada ahli waris yang masih bersekolah dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi dengan jumlah 2 (dua) orang anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Fiterman Aris saat menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada dua ahli waris aparatur gampong di Kecamatan Baktiya Barat, yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil saat kegiatan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Yayasan Tahfidzul Qur'an Samudera Pasai Mulia, Jumat (18/7/2025).
Adapun santunan JKM dan beasiswa masing-masing diberikan kepada ahli waris Alm Ilyas Mahmud yang merupakan aparatur Gampong Glumpang Bungkok sebesar Rp120 juta dan ahli waris Alm Abdurrahman HS, aparatur Gampong Glumpang Payong sebesar Rp113 juta.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyampaikan pesan kepada dua ahli waris penerima manfaat JKM “untuk mempergunakan santunan dengan sebaik-baiknya terutama untuk hal-hal produktif”.
Fiterman Aris menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara atas bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang bekerja dan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Utara hadir mempertahankan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
Pada kesempatan tersebut, Fiterman Aris menyampaikan bahwa pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dilakukan dengan menganut prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.
"Kami mendorong para pekerja formal maupun non formal untuk mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program,"katanya.
Fiterman Aris juga menyampaikan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di sekelilingnya cukup membayar Rp36.800,-/bulan dengan 3 (tiga) manfaat program sekaligus yakni JKK, JKM dan JHT.
“Tentunya sesuai dengan amanat Pemerintah, program BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak bersifat eksklusif hanya untuk pekerja perusahaan saja namun juga bisa didapatkan oleh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, Pedagang Kaki Lima, Driver Ojek Online hingga asisten rumah tangga,” terangnya.
“Kami tentunya berharap seluruh pekerja agar dapat bergabung ke dalam program yang kami tawarkan sesuai dengan sektor pekerjaannya agar manfaat program kami dapat dirasakan oleh seluruh pekerja yang ada,” katanya.
Fiterman berharap seluruh pekerja di Aceh Utara dan sekitarnya dapat bergabung agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sekali lagi Fiterman Aris mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.