Suaradiksi.com. Aceh Utara– Sejak tahun 2021, desas-desus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Gampong Keude Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, terus bergulir. Namun, hingga kini, janji penegakan hukum seperti masih menjadi angan-angan bagi warga setempat.
Suara mereka yang meminta keadilan dan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan Geuchik (kepala desa) Keude Pante Breuh Martunis semakin nyaring, namun belum menemukan jawaban dari pihak berwenang.
Haji Anwar Yusuf, Ketua Tuha Peut Gampong Keude Pante Breuh, menjadi salah satu suara terdepan yang terus mendesak penyelesaian kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana desa diduga fiktif sejak tahun 2021 lalu.
“Kami pernah melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Aceh Utara, dan mereka sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian ketentuan dan peraturan terkait pengelolaan dana desa. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut,”kata Haji Anwar Yusuf di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Geuchik Wan sapaan Haji Anwar Yusuf itu, warga tidak berhenti sampai di situ. Mereka melanjutkan laporan ke Polres Aceh Utara pada Maret 2023 lalu, berharap keadilan dapat ditegakkan. Namun, hasilnya tetap nihil. “Sampai sekarang belum ada tindakan apa pun dari pihak kepolisian, meskipun Geuchik Martunis sempat dipanggil saat itu, akan tetapi lagi-lagi tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut,” tegasnya.
Dugaan Kegiatan Fiktif yang Merugikan Warga
Haji Anwar Yusuf menyebutkan bahwa berbagai program pembangunan yang tercantum dalam laporan dana desa tidak kunjung terwujud, bahkan proyek pengadaan fasilitas publik yang direncanakan sejak 2021 masih berupa janji tanpa realisasi.
“Kami hanya melihat anggaran besar, tapi tidak ada hasilnya di lapangan. Ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat. Segala cara sudah kami lakukan termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ke APH, namun tetap saja warga tidak mendapatkan keadilan hukum, kemana lagi kami harus melapor?,” keluhnya penuh kecewa.
Dana desa seharusnya menjadi pendorong utama pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran ini justru memunculkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah gampong. Warga khawatir kondisi ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menanti Respons Tegas Aparat Hukum
Keheningan aparat penegak hukum atas kasus ini menjadi sorotan warga. Haji Anwar Yusuf dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya meminta agar pihak kepolisian tidak tinggal diam. “Kami butuh keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan dilema yang kerap terjadi di berbagai daerah. Meskipun pemerintah telah menggulirkan dana desa untuk mendukung pembangunan. Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah sering kali menjadi hambatan dalam pemanfaatannya secara maksimal.
Harapan Warga untuk Masa Depan Desa
Warga Keude Pante Breuh berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. “Kami ingin dana desa digunakan sebagaimana mestinya, untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya seraya berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana desa di masa depan lebih akuntabel dan diawasi dengan baik.
Sementara itu hasil temuan dalam LHP Inspektorat Aceh Utara terhadap Gampong Keude Pante Breuh periode 2021 dan 2022 yakni:
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana gampong tahun anggaran 2021 pada Gampong Keude Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara belum seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan rincian temuan sebagai berikut:
1. Pajak Tahun Anggaran 2021 Belum Disetor Ke Kas Negara sebesar Rp19.479.848,00
2. Kelebihan Pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Plafon Balai Musyawarah sebesar Rp82.508.300,00
3. Pengadaan peralatan Posyandu tidak dilaksanakan sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp1.500.000,00.
4. Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dibayarkan Tidak sesuai Pertanggungjawaban Sebesar Rp7.200.000,00
5. Dana Majelis Taklim/pengajian tidak dibayar sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp4.050.000,00.
6. Pelatihan Cara Memandikan Mayit/Jenazah tidak dilaksanakan sesuai Pertanggungjawaban sebesar Rp2.121.000,00/
7. Pengadaan Baliho Gampong tidak diadakan sesuai Pertanggungjawaban sebesar Rp850.000,00
8. Pemasangan Arus Listrik Rumah Dhuafa tidak dipasang sesuai Pertanggungjawaban sebesar Rp2.500.000,00
9. Papan Proyek dan Prasasti pada pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp1.650.000,00
10. Mekanisme Penyusunan APBG Perubahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
11. Bukti Pertanggungjawaban pembayaran/penyaluran dana belum dibuat sesuai ketentuan.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terhadap Pengelolaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2022 pada Gampong Keude Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara sesuai materi pengaduan belum seluruhnya dilaksanakan sesual ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan rincian temuan sebagai berikut:
1. Edukasi dan Sosialisasi pencegahan serta penanganan Covid-19 tidak dilaksanakan sebesar Rp7.570.000,-
2. Pengadaan Cetak Baliho tidak dilaksanakan sebesar Rp850.000,-
3. Posko Covid-19 tingkat Gampong tidak dilaksanakan sebesar Rp40.908.000,-
4. Pengadaan Rp10.300.000,-Alat PKK tidak dilaksanakan sebesar
5. Pengadaan Lembu dan Pakan Ternak tidak dilaksanakan sebesar Rp157.000.000,-
6. Kelebihan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai (BLT sebesar Rp14.400.000,-
7. Gaji Keurani Cut tidak dibayar sebesar Rp7.200.000,-
8. Pajak Tahun Anggaran 2022 belum disetor Ke Kas Negara sebesar Rp15.339.390.
9.Bukti Pertanggungjawaban pembayaran/Penyaluran dana tidak dibuat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hasil rekomendasi Inspektorat Aceh Utara
Berkenaan dengan hal-hal diatas, disarankan kepada Geuchik Gampong Keude Pante Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara agar dapat melakukan tindak lanjut untuk perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana direkomendasikan Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Dengan meningkatnya tekanan publik, langkah nyata dari aparat penegak hukum menjadi harapan terakhir masyarakat Gampong Keude Pante Breuh. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau kasus ini akan menjadi bagian dari tumpukan masalah yang terlupakan? Waktu yang akan menjawab!!!
Sumber : KBA.ONE


