Suaradiksi.com. Jakarta – Pemerintah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelantikan kepala daerah serentak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (6/8/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta sejumlah pejabat terkait.
Dampak Putusan Mahkamah Agung
Tito menyebutkan, penetapan jadwal pelantikan ini didorong oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini memengaruhi kebutuhan akan payung hukum yang jelas terkait jadwal pelantikan.
”KPU meminta pemerintah menerbitkan Perpres untuk memastikan kepastian jadwal pelantikan kepala daerah serentak. Setelah simulasi dan uji coba, ditentukan bahwa pelantikan untuk gubernur/wakil gubernur dilaksanakan 7 Februari 2025, dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025,” jelas Tito.
Mekanisme dan Proses Pelantikan
Sesuai mekanisme, hasil Pilkada 2024 akan diserahkan ke DPRD untuk disahkan dalam waktu lima hari. DPRD kemudian mengusulkan pelantikan kepada Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan kepada Mendagri untuk bupati/wali kota. Jika tidak ada sengketa, keputusan pelantikan akan diterbitkan sekitar 3-4 Februari 2025.
“Bagi daerah yang mengajukan sengketa ke MK, pelantikan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Tito.
Keserentakan Pelantikan Masih Perlu Ditata
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai keserentakan pelantikan kepala daerah perlu diatur lebih baik. “Saat ini, yang diatur hanya keserentakan penyelenggaraan Pilkada. Pelantikannya masih menyesuaikan dengan akhir masa jabatan daerah masing-masing. Padahal, esensi keserentakan juga mencakup dimulainya pemerintahan secara serentak,” ujar Khoirunnisa.
Ia juga menyoroti bahwa publik mempertanyakan putusan MA yang dianggap mempermudah langkah tertentu dalam pencalonan kepala daerah. Apalagi, putusan tersebut segera diakomodasi oleh KPU.
Pentingnya Harmonisasi Perpres
Tito menegaskan, rancangan Perpres tersebut akan segera diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara untuk harmonisasi. "Kementerian Dalam Negeri mendapatkan izin prakarsa untuk menyusun draf Perpres ini," tambahnya.
Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 menjadi ajang penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Jadwal pelantikan yang tepat waktu diharapkan mampu memastikan kelancaran transisi pemerintahan di tingkat daerah.
Sumber : Kompas.id


