Iklan

Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan

Redaksi
05 November 2026
Last Updated 2026-11-05T08:28:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu seberat 243,90 gram sebelum dimusnahkan di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis (5/11/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika dengan 11 tersangka.


Suaradiksi.com. Langsa – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,90 gram hasil pengungkapan delapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kamis (5/11/2026).


Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Langsa dan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.


Kapolres Langsa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara narkotika. Empat perkara di antaranya telah diselesaikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mekanisme restorative justice (RJ), sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.


Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka, terdiri atas 10 laki-laki dan satu perempuan.


Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani rehabilitasi, dengan rincian dua orang menjalani rawat inap dan empat orang rawat jalan. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.


Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan 243,90 gram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 1.951 jiwa.


Estimasi tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dibagi menjadi delapan paket pemakaian. Angka itu merupakan perkiraan potensi penyalahgunaan yang dapat dicegah melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.


Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender yang telah berisi air hingga hancur. Selanjutnya, campuran tersebut dituangkan ke dalam ember berisi cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Welly Irdianto, S.H., Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa Dedi Saputra, S.H., M.H., serta perwakilan Bea Cukai Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, dan jajaran Polres Langsa.


Melalui kegiatan tersebut, Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Quick Wins Kapolri, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.


Upaya tersebut, kata dia, dilakukan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur terkait.


Selain memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan, pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan perkara narkotika.


Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl