Suaradiksi.com. Langsa – Perburuan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa membuahkan hasil. Dalam kurun waktu enam hari, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap lima kasus narkotika dengan menangkap lima tersangka, termasuk dua orang yang diduga bandar dan terkait daftar pencarian orang (DPO).
Dari rangkaian pengungkapan selama 31 Oktober hingga 5 November 2026 tersebut, polisi menyita sabu seberat 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate atau dikenal sebagai vape getar seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Minggu (8/11/2026), mengatakan pengungkapan lima kasus tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum narkotika dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat "Polisi Bersama Masyarakat".
"Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar," jelasnya.
Dari lima kasus yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, dan mengamankan MJ alias P (43).
Pria tersebut diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 153,80 gram. Jumlah tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan selama sepekan tersebut.
Sebelumnya, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi juga menangkap BH alias P (38) di kawasan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka yang juga diduga bandar terkait DPO itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga terlibat sebagai pengedar. Mereka masing-masing MKZ (18), FR (18), dan ML (29).
MKZ ditangkap pada 31 Oktober 2026 di Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan barang bukti sabu 1,80 gram.
Kemudian FR diamankan pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka berusia 18 tahun tersebut, polisi menyita etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Adapun ML ditangkap pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 3,93 gram dari tersangka berusia 29 tahun tersebut.
Iptu Sirya Iqbal menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, terutama memburu bandar dan pengedar yang menjadi mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya. Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Polres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam memerangi narkotika. Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, upaya pemulihan bagi pengguna juga dinilai penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar! menjadi semangat yang digaungkan Polres Langsa dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Ril)


