![]() |
| Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. |
Suaradiksi.com. Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menuntaskan penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Lhoksukon. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Proses penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, kini memasuki tahapan penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dirampungkan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” ujar AKP Ibrahim.
Kasus tersebut terungkap pada April 2026 setelah korban yang berusia 20 tahun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.
Mendapat laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Sejak saat itu, Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga tersangka serta pengumpulan alat bukti pendukung.
AKP Ibrahim menjelaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan perlindungan bagi korban.


