![]() |
Suaradiksi.com. Banda Aceh – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026), menetapkan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Gubernur yang akrab disapa Mualem menyampaikan, susunan komisaris dan direksi yang ditetapkan dalam RUPSLB tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain menunjuk Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, rapat juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh.
Mualem berharap formasi baru komisaris dan direksi mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja perbankan, serta mendorong peran Bank Aceh Syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Menurutnya, penguatan manajemen dan tata kelola menjadi faktor penting agar Bank Aceh Syariah terus berkembang sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat Aceh.


