![]() |
| Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu (23/5/2026), |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu (23/5/2026), guna memastikan kualitas dan keamanan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Sidak dini hari tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sekaligus evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan yang melayani ribuan penerima manfaat MBG di Kota Lhokseumawe.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan dan pemasakan, hingga tahap pemorsian makanan. Tim juga memeriksa seluruh ruangan menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM., MKM., mengatakan pengawasan sejak dini hari dilakukan agar seluruh proses produksi makanan dapat dipantau secara langsung untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak higienis.
“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau secara langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya saat sidak di SPPG Simpang Buloh.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis yang berpotensi memicu kontaminasi silang apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak dijalankan secara ketat. Temuan yang ditemukan di beberapa SPPG antara lain ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lainnya, saluran air yang tergenang, tidak adanya label pada penyimpanan sampel bahan makanan, hingga penggunaan peralatan yang belum memakai wadah tara pangan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyoroti masih adanya pengelolaan makanan yang terlalu mengejar kecepatan distribusi namun mengabaikan standar pengolahan pangan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan sesuai catatan hasil inspeksi. Dinas Kesehatan menegaskan teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila tidak ada tindak lanjut perbaikan.
Cut Fitri Yani mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak hanya fokus pada percepatan distribusi makanan, tetapi juga menjaga kualitas dan keamanan pangan secara konsisten.
“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan yang disiapkan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tegasnya.
Kegiatan sidak tersebut turut didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, SKM., bersama Tim Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.


