Iklan

Horeee, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa, Mualem Cabut Pergub JKA

Redaksi
18 Mei 2026
Last Updated 2026-05-18T05:55:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.


“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).


Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan pergub tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.


“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.


Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai saran dan kritik dari DPR Aceh, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, hingga hasil forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD).


“Masukan dari DPR Aceh, adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh terhadap Pergub ini,” ujarnya.


Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana biasa di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya melalui skema JKA.


“Pembiayaan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang sakit dalam skema JKA,” tegasnya. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”


Sumber: Harian Rakyat Aceh

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl