Iklan

Satresnarkoba Polres Langsa Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu ke Medan

Redaksi
20 Mei 2026
Last Updated 2026-05-20T09:14:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam Polres Langsa memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026. Foto : Ist


Suaradiksi.com. Langsa – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram dari Kota Langsa menuju Medan berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Langsa. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir jaringan antarprovinsi.


Dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket besar sabu dengan total berat mencapai 3.056 gram.


Kasus tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026, yang dipimpin Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta personel Propam Polres Langsa.


Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.


“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.


Menurutnya, Polres Langsa akan terus memperkuat langkah pencegahan maupun penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukumnya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa pada awal Mei 2026.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir jalan Gampong Birem Puntong.


“Petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka,” kata Iptu Sirya Iqbal.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial BS. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.


Polisi menduga K dan S berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Langsa menuju Medan.


Selain sabu seberat 3.056 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai Rp460 ribu.


Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial BS yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.


Berdasarkan estimasi aparat, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan 3 kilogram lebih sabu itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl