Iklan

YLBH CaKRA Seret Kapolres Lhokseumawe ke Praperadilan Atas Dugaan Salah Prosedur Penyidikan

Redaksi
27 April 2026
Last Updated 2026-04-27T06:40:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kuasa hukum pemohon, Munawir

Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe cq Kapolres Lhokseumawe dan Kasat Reskrim terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dalam penanganan perkara yang menyeret pemilik toko Kembar Store.


Permohonan tersebut diajukan melalui aplikasi E-Berpadu ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan telah teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm. Tim kuasa hukum CaKRA terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H.


Kuasa hukum pemohon, Munawir, menyebutkan perkara bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar 22 menit kemudian, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut dan melakukan tindakan penggeledahan.


Menurut CaKRA, penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, tindakan tersebut juga disebut bermula dari metode yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.


Dalam permohonannya, CaKRA juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah barang sitaan. Secara fisik, petugas disebut membawa 77 unit iPhone, namun dalam berita acara penyitaan yang terbit pada 30 Maret 2026 hanya tercatat 75 unit. Dua unit lainnya disebut tidak masuk daftar resmi, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan.


Tak hanya itu, pihak pemohon juga mendalilkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa pendampingan aparatur gampong atau geuchik. Sejumlah pekerja toko juga diduga sempat diamankan lebih dari 2x24 jam tanpa status hukum yang jelas.


CaKRA turut menyinggung dugaan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja toko untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3,8 juta ke rekening pribadi oknum anggota kepolisian.


“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Penyitaan barang tanpa dicatat secara transparan dalam dokumen resmi mencederai integritas penegakan hukum,” ujar Munawir.


Melalui sidang praperadilan tersebut, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah menurut hukum. Pemohon juga meminta agar barang bukti yang diperoleh melalui prosedur yang bertentangan dengan hukum dinyatakan tidak dapat digunakan dalam pembuktian.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl