Suaradiksi.com. Aceh Utara – Polres Aceh Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, ilalang maupun semak belukar yang dapat memicu kebakaran dan merusak lingkungan.
Melalui publikasi resmi yang disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Dalam imbauan tersebut disebutkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 188 KUHP hingga 5 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sampai Rp10 miliar.
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama, terutama memasuki musim panas yang rawan terjadinya kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Polres Aceh Utara juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayah masing-masing, guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak asap yang merugikan kesehatan masyarakat.


