Suaradiksi.com. Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan pulang kampung saat mudik Idul Fitri 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga.
Program tersebut berlaku mulai 14 hingga 29 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraan di rumah saat bepergian mudik ke kampung halaman.
Layanan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk membantu masyarakat agar merasa lebih tenang selama menjalani perjalanan mudik.
Program penitipan kendaraan gratis ini disediakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan kendaraan di rumah saat pulang kampung atau mudik Idul Fitri 2026.
Layanan penitipan tersebut terbuka untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan selama mudik.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan tersebut dengan menghubungi layanan polisi di nomor 110.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, serta menjaga keselamatan selama perjalanan.
Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 2026.


