![]() |
| Kapolres Lhokseumawe dan Dandim Aceh Utara memperlihatkan barang bukti hasil curanmor saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 12 Februari 2026. Foto: Dedy Syahputra |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kerja sama antara Polres Lhokseumawe dan Kodim 0103/Aceh Utara membuahkan hasil besar. Jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap.
Dalam operasi gabungan yang memanfaatkan koordinasi intelijen kedua institusi, tujuh tersangka berhasil ditangkap dan enam laporan polisi yang saling berkaitan terkuak.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di Desa Krueng Seunong, Kuta Makmur, pada 17 Januari 2026. Melalui penyelidikan berkelanjutan yang turut didukung informasi dari Unit Intel Kodim 0103, para pelaku berhasil dibekuk secara bertahap mulai 8 Februari 2026.
“Kami menemukan satu unit Honda PCX yang telah dibongkar beserta kunci T pada penangkapan awal. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Kodim 0103 yang turut membantu proses pengungkapan,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers.
Para pelaku diketahui menjalankan modus canggih untuk menghilangkan jejak, mulai dari menjual motor secara utuh ke luar daerah, termasuk Sumatera Utara, hingga membongkar unit menjadi “protolan” agar sulit dilacak. Mirisnya, sebagian besar tersangka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Adapun peran para tersangka yakni RZ (23) dan MAS (19) sebagai eksekutor, AZ (19) sebagai inisiator serta S (45), MA (20), RA alias O (25), dan RA (25) sebagai penadah.
Polisi menyita berbagai barang bukti seperti Honda CBR 150 cc, Vario 150, Honda Scoopy, serta mesin dan onderdil Honda PCX. Motor hasil curian ini dijual dengan harga miring, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, menegaskan dukungan penuh TNI terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Lhokseumawe. Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI.
“Kehadiran saya di sini adalah bentuk sinergi TNI–Polri. Unit Intel Kodim 0103 secara aktif mendukung pengungkapan jaringan ini. Saya pastikan tidak ada prajurit yang terlibat,” tegas Dandim.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi kedua institusi akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 KUHP. Eksekutor terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah menghadapi ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Sinergi aparat dan masyarakat sangat penting agar kejadian serupa dapat dicegah,” tutup Kapolres.


