Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa/gampong, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekdako Lhokseumawe, Kamis (18/9).
Kesepakatan ini mencakup 10 gampong di Kota Lhokseumawe sebagai langkah memperkuat tata kelola dana desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
Adapun gampong yang mendapat pendampingan hukum meliputi: Kota Lhokseumawe, Kampung Jawa, Simpang Empat, Keude Aceh (Kecamatan Banda Sakti); Mns. Mayang, Mns. Mesjid (Muara Dua); Blang Punteut (Blang Mangat); serta Mns. Dayah, Ujong Pacu, dan Blang Pulo (Muara Satu).
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kerja sama ini adalah komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah dana desa memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kejaksaan akan menjadi mitra strategis dalam memberikan pembinaan dan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sayuti juga mengajak para keuchik dan perangkat gampong memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal.
“Laksanakan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh, jalin komunikasi baik dengan Kejari Lhokseumawe, dan jangan ragu berkonsultasi jika menghadapi kendala dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Pemko bersama para keuchik dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih. Menurutnya, pendampingan hukum berperan penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa.
Acara penandatanganan turut dihadiri perwakilan DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota A. Haris, S.Sos., M.Si., jajaran pejabat Pemko, camat, keuchik, serta ketua tuha peut dari 10 gampong penerima pendampingan.
Kerja sama ini berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa, serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
Pemko Lhokseumawe berharap, melalui kolaborasi ini, dana desa tidak hanya tersalurkan tepat waktu, tetapi juga benar-benar memberi dampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga gampong.


