Suaradiksi.com. Lhokseumawe – DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/09/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris Dewan, Inspektur, para Kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, S.H., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan setelah penetapan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah disepakati melalui nota kesepahaman dalam rapat paripurna sebelumnya.
Zulya Zaini, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa sesuai tata urutan dan mekanisme penyampaian serta pembahasan rancangan APBK berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Qanun Perubahan APBK lengkap dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk selanjutnya dibahas bersama DPRK.


