![]() |
| Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pengelolaan air tanah di Kota Lhokseumawe kian memperlihatkan sisi kelam dari lemahnya sistem perizinan dan pengawasan pemerintah daerah. Realitas di lapangan menunjukkan maraknya penggunaan air tanah tanpa izin yang sah, bahkan oleh pelaku usaha berskala besar, yang ironisnya luput dari pengawasan.
Air tanah adalah sumber daya alam terbatas yang memegang peranan vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan. Namun, tata kelola penggunaan air tanah di Lhokseumawe seolah berjalan tanpa arah. Banyak perusahaan, rumah tangga, hingga lembaga sosial yang memanfaatkan air tanah secara masif, namun tidak disertai dengan dokumen izin yang sesuai regulasi.
Semestinya, setiap penggunaan air tanah dalam jumlah besar wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Namun, fakta menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Padahal, tanpa izin resmi, pemerintah tidak memiliki data akurat mengenai seberapa besar eksploitasi air tanah yang terjadi dan dampaknya bisa sangat serius, termasuk penurunan muka tanah (land subsidence), kekeringan sumur warga, hingga krisis air bersih.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian oknum justru memanfaatkan kelonggaran ini untuk mengeruk keuntungan pribadi. Proses pengurusan izin yang semestinya menjadi kewajiban, kerap diabaikan karena tidak adanya pengawasan ketat atau sanksi tegas. Bahkan ada dugaan praktik pembiaran sistemik, baik karena lemahnya kapasitas birokrasi atau karena faktor 'pembiaran terstruktur'.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Kota Lhokseumawe bukan hanya akan menghadapi krisis lingkungan, tetapi juga kehilangan kendali terhadap pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Pemerintah daerah, khususnya instansi teknis terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengguna air tanah, memperbaiki sistem perizinan yang transparan dan mudah diakses, serta menindak tegas pelanggaran.
Lebih jauh, perlu kolaborasi lintas sektor—akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga media massa untuk mendorong reformasi pengelolaan air tanah agar lebih adil, lestari, dan berpihak pada kepentingan publik. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan masa depan ekologi dan ketersediaan air bersih generasi mendatang.
Sudah waktunya Lhokseumawe menata kembali wajah pengelolaan sumber daya alamnya. Air adalah hak dasar setiap warga, bukan komoditas yang bebas dieksploitasi tanpa tanggung jawab.
Oleh: Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi


